get app
inews
Aa Read Next : Bandar Narkoba di Teluk Nibung Diringkus Polres Tanjung Balai

2 Bandar Narkoba yang Buat Resah Masyarakat di Selat Tanjung Medan Ditangkap Polres Tanjungbalai

Selasa, 16 April 2024 | 13:14 WIB
header img
Dua orang bandar narkoba di daerah Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. (Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai menangkap dua orang bandar narkotika di daerah Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kedua bandar itu ditangkap karena kerap mengedarkan barang haram itu dan membuat resah masyarakat.

Kedua bandar narkotika yang ditangkap itu adalah FD alias Paisal (29) warga Jalan Asani Sitrus Lk. III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan PM Alias Poji (33) warga Jalan Durian Lk. II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan bahwa kedua bandar itu ditangkap pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB setelah mereka menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah gudang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu. 

"Dari informasi itu kita langsung mengamankan FD dan PM. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jan Nelayan Lk.I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," kata R Silalahi, Selasa (16/4/2024).

Kasat Narkoba menuturkan, dalam penangkapan itu selain FD dan PM, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.76 gram, 1 kotak plastik transparan berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 2 unit handphone yang diakui FD adalah miliknya dan uang tunai Rp3.310.000 adalah uang hasil penjualan sabu. 

Kemudian tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone milik PM dan uang tunai sejumlah Rp407.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial N (lidik) dan saat ini masih dalam pengejaran jaringan atasnya. Sementara, hasil introgasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh sabu dari FD," terang R Silalahi.

"Terhadap kedua orang tersangka  beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba. 

R Silalahi menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai bersama masyarakat terus mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar bersih dari Narkoba guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba khususnya di Kelurahan Selat Tanjung Medan.

"Mengingat betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba karena keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut