MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menyerahkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Godol ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, melalui Plh Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024).
"Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang," jelas Nizar Nasution.
Nizar Nasution menambahkan bahwa tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrok antara ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.
"Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak," ungkap Nizar Nasution.
Dari konflik itu, sambung Nizar Nasution, polisi menahan 10 orang atas penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key.
Kemudian, polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan senpi milik Godol dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Nizar Nasution.
"Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan," sambung Nizar Nasution.
lebih lanjut, Nizar Nasution mengucapkan terima kasih atas berbagai dukungan yang terus mengalir dari masyarakat dalam menindak aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang menjadi beking perjudian dan narkoba.
"Polrestabes Medan Menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," pungkas Nizar Nasution.
Editor : Odi Siregar