MEDAN, iNews.id - Ditkrimsus Polda Sumut bakal melakukan pemanggilan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk dimintai keterangan terkait aplikasi Binomo.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Nababan mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut telah bergulir pada tahun 2020 lalu. Di mana penyidik sudah mengundang Indra Kenz untuk dimintai keterangan. Namun Ia belum pernah hadir memenuhi panggilan.
"Jadi sudah diundang belum datang yang bersangkutan," jelasnya, Senin (14/2/2022).
Jhon menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik berencana akan memanggil kembali Indra Kenz guna menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/"I" tanggal 24 Maret 2020.
"Tetap masih ditindaklanjuti. Jadi sesuai LP-nya aplikasi yang dilaporkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwasanya status dari laporan yang sudah ada sejak tahun 2020 itu masih berstatus lidik.
"Masih lidik," terangnya.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA merupakan warga Kota Medan. Indra dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui Undang-Undang ITE sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi.
Editor : Ismail