MEDAN, iNewsMedan.id - Wafat dalam keadaan baik atau Husnul Khatimah menjadi harapan kaum Muslim. Wafat dalam keadaan baik sangat tergantung bagaimana kehidupan sehari-harinya seperti apakah melaksanakan shalat fardhu lima waktu serta amalan -amalan lainnya.
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz menyebut:
Barang siapa yang wafat dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syariat), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada Baitul Maal kaum Muslimin). Inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama.
Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam), menurut mayoritas ulama. [Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 10/250].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta