PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar sabu berinisial PN (47) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Minggu (31/3/2024).
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.42 gram, 1 unit handphone warna hitam, bersama uang tunai senilai Rp100 ribu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar.
Saat diinterogasi, sambung Jasama H Sidabutar, tersangka PN mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari pria berinisial D, warga Kelurahan Aek Tampang.
“Pengembangan ini juga melibatkan tersangka dengan memboyongnya kerumah D. Namun, orang yang dicari tersebut sudah tak berada lagi di lokasi,” terang Jasama H Sidabutar.
Jasama H Sidabutar juga mengungkapkan Tersangka PN merupakan residivis kasus narkoba. Berdasarkan catatan kepolisian, PN pernah ditangkap dan mendekam beberapa kali di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.
"Tersangka PN telah ditahan di ruang Tahanan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jasama H Sidabutar.
"Akibat perbuatannya, tersangka PN dikenakan Pasal 112 Pasal (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Jasama H Sidabutar.
Di lokasi terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.
”Saya selaku Kapolres Padangsidimpuan mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan tindak pidana narkoba yang berada di lingkungan tempat tinggal masing masing, informasi sekecil apapun itu, saya telah perintahkan jajaran saya untuk segera menanggapinya dan segera lakukan penyelidikan," ujar Dudung Setyawan.
"Ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan," pungkas Dudung Setyawan.
Editor : Odi Siregar