get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Konflik Lahan, Warga Desa Rambung Baru Blokir Jalan Medan-Sibolangit

Pengelola Kebun 714 Hektar di Pantai Labu, Bantah Terlantarkan Lahan

Selasa, 02 April 2024 | 14:20 WIB
header img
Pengelola Kebun 714 Hektar di Pantai Labu, Bantah Terlantarkan Lahan. (Istimewa)

Leo selaku kuasa hukum, menimpali secara tiba-tiba, Ia mengatakan bahwa kliennya dalam hal ini karyawan PT Poly Kartika Sejahtera dipaksa meninggalkan kebun dan pengelolaannya dialihkan kepada PT Kartika Desta Sawita.

"Nah, dalam kesempatan ini, sekaligus kami ingin membantah pernyataan Rudi dari pihak PT Kartika Desta Sawita yang menyatakan kebun tersebut ditelantarkan selama 4 tahun lebih," ungkapnya.

Pernyataan tersebut, kata Leo, disampaikan pihak PT Kartika Desta Sawita kepada sejumlah wartawan dan terbit di beberapa media.

"Sekali lagi, kami membantah dengan tegas pernyataan PT Kartika Desta Sawita yang menyebutkan lahan tersebut ditelantarkan selama 4 tahun lebih karena PT Poly Kartika Sejahtera masih mengelola sampai dengan September 2020," katanya.

Kalo memang lahan tersebut ditelantakan oleh klien kami, tegas Leo, pihak PT Kartika Desta Sawita diminta untuk menyampaikan bukti-bukti sekaligus alas haknya mengelola kebun tersebut.

"Tolong buktikan jika lahan itu ditelantarkan. Dan tolong, kami juga meminta bukti yang sah pengelolaan PT Kartika Desta Sawita atas lahan tersebut. Karena menurut kami, alas hak yang ada itu saat ini diduga merupakan akal-akalan mereka untuk dapat mengelola kebun Sei Tuan tersebut dan dibuat secara tidak sah karena pada tahun Juni 2021, lahan tersebut sedang dalam proses sengketa di PN Medan" tegasnya.

"Lalu yang mengherankan kami, Rudy menyebut Pangdam I BB saat itu Mayjen Irwansyah dengan perjanjian kerjasama tanggal 10 Juni 2021, sedangkan Mayjen Irwansyah sudah Sertijab Jabatan Pangdam I BB tanggal 18 November 2020." Lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur PT Kartika Desta Sawita, Rudi meminta Koperasi Puskopkar, menepati perjanjian kontrak kerjasama pengolahan lahan sawit seluas 714,90 hektar di Desa Sei Tuan, Kecamatan Panti Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang kini telah berproduksi.

Rudy selaku Direktur PT Kartika Desta Sawita menerangkan, perjanjian kontrak pengolahan lahan itu mulai pada tahun 2021 hingga 2051 mendatang.

Ironisnya, saat itu, kepada sejumlah awak media, Rudi menyampaikan lahan tersebut dalam kondisi tidak terawat alias ditelantarkan.

Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, lahan yang dikelola oleh PT Poly Kartika Sejahtera dirawat dengan baik dan memberi keuntungan kepada Puskopad "A" Bukit Barisan yang sekarang dikenal Puskopkar "A" Bukit Barisan.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut