get app
inews
Aa Read Next : Komplotan Curanmor Gunakan Mobil Rental di Simalungun Ditangkap, Begini Modusnya

Grebek Sarang Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Simalungun

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:50 WIB
header img
Grebek Sarang Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Simalungun. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun mengamankan pengedar sabu berinisial RS (57) di salah satu warung tuak di Jalan Karet, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (18/3/2024).

"Benar bahwa personel Polres Simalungun, melalui Polsek Perdagangan menggerebek sarang narkoba dan berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (21/3/2024).

Irvan Rinaldi Pane menjelaskan kronologi penangkapan RS bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Perdagangan soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. "Dipimpin AKP Juliapan Panjaitan, personel langsung berangkat ke lokasi pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap Irvan Rinaldi Pane.

Alhasil, sambung Irvan Rinaldi Pane, petugas berhasil meringkus RS di rumahnya sekira pukul 08.00 WIB. "Pada saat dilakukan penggeledahan, hal itu disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Mangapul Pakpahan," ujar Irvan Rinaldi Pane.

Tak hanya itu, Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan bahwa polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu di dalam dompet merah milik RS.

"Barang bukti tersebut meliputi 5 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.12 gram, 4 buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik," jelas Irvan Rinaldi Pane.

Hasil interogasi awal, lanjut Irvan Rinaldi Pane, tersangka RS mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang diterima dari seorang pria yang dikenal Pak Erik, pada Minggu, 17 Maret 2024.

"Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada Pak Erik," terang Irvan Rinaldi Pane.

Irvan Rinaldi Pane menyampaikan bahwa tersangka RS telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.

"Polres Simalungun masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari Pak Erik, yang diduga sebagai bandar utama," pungkas Irvan Rinaldi Pane.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut