JAKARTA, iNews.id – Tahukah kamu, bahwa pria ataupun wanita dewasa pada umumnya terkadang tanpa disadari dapat mengeluarkan cairan bening dari kemaluannya. Cairan bening tersebut biasa disebut dengan air madzi.
Air madzi merupakan cairan berwarna putih bening dengan teksur lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, namun proses keluarnya cairan tersebut tak disadari oleh seseorang.
Lantas, apakah dengan keluarnya air madzi tersebut dapat membatalkan puasa? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa
Melansir dari laman NU Online, Rabu (13/3/2024), cairan bening dari kemaluan atau air madzi tidak dapat membatalkan puasa. Seorang muslim yang mengeluarkan air madzi saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.
Hal itu merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam karya Syekh Hasan Hitou, yang berbunyi, “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”
Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena air madzi menggunakan air bersih dan suci.
Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari. Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu.
Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat.
Editor : Chris