Kepala Sekolah di Labusel Cabuli Tiga Siswa, Modus Bersihkan Kebun
Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:24 WIB
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Odi Siregar