Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Penjual Mainan di Deli Serdang Cabuli 29 Siswi SD, Modusnya Bikin Geram
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Sekolah di Labusel Cabuli Tiga Siswa, Modus Bersihkan Kebun 

Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:24 WIB
  • author Jafar
Kepala Sekolah di Labusel Cabuli Tiga Siswa, Modus Bersihkan Kebun 
Foto ilustrasi

LABUSEL, iNews.id - Seorang kepala sekolah di salah satu pondok pesantren yang berada di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga santri pria pada Kamis (10/2/2022) kemarin. 
     
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku berinisial AAD (53) warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sementara, ketiga korbannya masih berusia 14, 16 dan 17 tahun 

"Ketiganya merupakan santri di pondok pasantren," katanya, Jumat (11/2/2022).

Rusdi menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Januari 2022. Di mana, kejadian tersebut setelah diketahui oleh keluarga korban dan langsung melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.  

"Jadi, kita dapat laporan kalau ada pencabulan dari pihak tersangka, sehingga kakak korban buat laporan ke tempat kita (Polres Labuhanbatu)," terang Kasat Reskrim.

Dari laporan itu, kata Rusdi pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. 

"Penangkapan itu (pelaku) setelah kita lidik, kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap Kamis (10/2/2022) malam tadi," jelasnya. 

Rusdi mengungkapkan, dari penyelidikan sementara, pencabulan yang dilakukan kepada para santri baru pertama dilakukan. Di mana, modusnya dengan mengajak korban pergi untuk membersihkan kebun atau ladang.

“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia (pelaku) bawa korban untuk membersihkan kebun. Setelah membersihkan kebun disitu lah pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya," ungkapnya. 

Rusdi menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut