ASAHAN, iNewsMedan.id - 21 warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, melaporkan seorang oknum polisi berinisial IS atas dugaan mafia tanah ke Polres Asahan, pada Kamis (7/3/2024). Mereka melaporkan IS melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hidayah & Partner.
Kuasa Hukum, Siti Junaidah Hasibuan SH, SPd, Mkn, mengatakan bahwa laporan masyarakat itu diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Kanit II SPKT Polres Asahan, Aiptu Ridwan.
"Iya. Sudah diterima Polres Asahan dumas dari warga Desa Rawa Sari, Dusun 7. Oknum polisi itu tugas di Polsek Bandar Pulau," ucap Siti Junaidah Hasibuan, Sabtu (9/3/2024).
Dijelaskan Siti, dokumen yang diserahkan ke Polres Asahan atas dugaan mafia tanah oleh IS, yakni 20 fotokopi segel surat keterangan tanah, 21 fotokopi sertifikat hak milik (SHM), yang diduga dibuat berdasarkan keterangan palsu.
Kemudian, sambung Siti, pihaknya juga melampirkan pernyataan Sugiarto, seorang mantan petugas pertanian lapangan (PPL) tentang tanah dikelola oleh kelompok masyarakat, dan pernyataan masyarakat atau memberikan kuasa kepada Sugiarto.
"Ada 21 SHM jadi miliknya IS bersama rekannya BS di atas lahan 40 hektare yang sejak tahun 1987 ditempati, dikuasai, dikerjakan, oleh masyarakat Desa Rawa Sari," sebut Siti.
"Karena 7 tahun tidak ada silang sengketa dengan pihak lain, pada tahun 1994, Kepala Desa Rawa Sari, Nurdin Panjaitan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) kepada masyarakat berjumlah 21 orang," tambah Siti.
Atas hal itu, Siti berharap Polres Asahan serius memproses laporan masyarakat Desa Rawa Sari atas dugaan mafia tanah oknum polisi yang bertugas di Polsek Bandar Pulau tersebut.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto, mengatakan telah menerima laporan dumas dari masyarakat Desa Rawa Sari terhadap oknum polisi IS, yang diduga menjadi mafia tanah.
"Ok," jawab Rianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Editor : Odi Siregar