get app
inews
Aa Read Next : Pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan Manufaktur 

Siapa Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin ? 

Minggu, 03 Maret 2024 | 17:32 WIB
header img
Prof. Pujiono Suwandi SH.MH

Oleh : Prof. Pujiono Suwandi SH.MH

iNewsMedan.id- Jabatan Presiden Joko Widodo /Wakil Presiden KH. Ma'aruf Amin segera berakhir tahun ini, seiring dengan periodesasi jabatan selama 5 tahun sejak 2019-2024. Presiden/Wakil Presiden baru akan mengangkat dan menunjuk sejumlah menteri sebagai pembantunya di kabinet kerja. 

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki hak preogratif dalam mengangkat pembantunya di Kabinet Kerja yang akan digunakannya selama kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 5 tahun. 

Kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pun juga segera berakhir. ST Burhanuddin telah menjadi Jaksa Agung selama 5 tahun sebagai pembantu Presiden di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. 

Di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum banyak mengalami perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. 

Sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin dinilai berhasil sebagai Jaksa Agung yang mempunyai nyali dan tegas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut mega korupsi. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut