get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Tangkap Pembunuh Wanita yang Dikubur di Kebun Sawit, Ini Motifnya

Tragis! Wanita Muda Ini Jual Bayinya untuk Biaya Pulang Kampung 

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:02 WIB
header img
PNH, ibu yang menjual bayinya saat diamankan oleh petugas kepolisian. (Ist)

Dari pengakuan KA, bayi itu dibelinya dari PNH. Namun, PNH telah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah dan berhasil mengamankan PNH di rumah orang tuanya pada Rabu dini hari, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Kami menyita sebuah handphone warna hitam serta uang tunai sebanyak 22 lembar dengan nilai Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan bayi," ujar P. Napitupulu. 

Dari pemeriksaan terhadap PNH, diketahui bahwa dia menjual bayinya senilai Rp 4 juta untuk mendapatkan uang pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah. 

"Menurut pengakuan pelaku, dia menjual bayinya agar bisa mendapatkan uang untuk pulang kampung dan bertemu dengan orangtuanya," tambah P. Napitupulu. 

Bayi yang dijual oleh PNH merupakan anak dari pernikahannya dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan, PNH dan suaminya bercerai. 

Saat ini, kedua tersangka, PNH dan KA, telah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata P. Napitupulu.

 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut