MEDAN, iNewsMedan.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan seorang bayi berusia 4 bulan dengan harga Rp 4 juta di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Pertama adalah PNH, seorang wanita muda berusia 18 tahun yang juga ibu kandung dari bayi tersebut. Yang kedua adalah KA alias AL (30), pembeli bayi tersebut
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa transaksi penjualan bayi dilakukan oleh PNH kepada KA pada Minggu, 21 Januari 2024. Setelah menerima laporan mengenai dugaan perdagangan anak, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan.
KA berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Labura pada hari Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Dia ditangkap bersama bayi yang dibelinya dari PNH.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, Kamis, 29 Februari 2024.
Editor : Ismail