get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Narkoba di Paya Pasir Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya

Rabu, 28 Februari 2024 | 20:00 WIB
header img
Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menangkap 6 pengedar narkoba  di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda.

"Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan jaringan pengedar narkoba di wilayah Labusel itu atas dasar informasi masyarakat.

Disebutkannya, pada Minggu (25/2/2024) malam, pihaknya meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu. Satu orang di antaranya wanita di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

Kedua, yakni perempuan berinisial ART alias (38), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan BH (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Bersama keduanya ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.

"Pengungkapan ini peredaran berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," sebutnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A. Kemudian pengembangan kepada BH di kediamannya. BH memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran atau buron.

Di lokasi terpisah, sambung Maringan, pihaknya membekuk 4 tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin (26/2/2024) malam.

Adapun keempat pria itu berinisial, SS (30), warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, DSP (26), S (27), dan PA (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi. Turut diamankan AS (18).

Dari tangan merek, petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 850.000 dan 1 dompet.

"Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut