MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba berinisial R (37) di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan, pada Rabu (31/7/2024).
Hal ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Senin (5/8/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet.
"Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," jelas Ismail Pane.
Ismail Pane juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat," tegas Ismail Pane.
Ismail Pane menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," ucap Ismail Pane.
Dengan adanya penangkapan ini, lanjut Ismail Pane, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba di wilayah Belawan.
"Polres Pelabuhan Belawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu padu dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik," terang Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar