get app
inews
Aa Read Next : Kasus Penipuan PPDS FK USU, Polisi Dalami Aliran Uang dan Periksa Orang Terdekat Tersangka

TKD Sumut Bantah NW Donator Utama Capres Prabowo-Gibran 

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:30 WIB
header img
Kuasa Hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH

"Tidak benar NW sebagai donatur utama TKD Sumut. Kami tidak pernah mengenal NW, bahkan di struktur TKD Sumut NW itu tidak ada," tegas Sugiat Santoso pada Selasa (20/2) malam. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NW terlapor kasus penipuan penerimaan Bintara Polri, akhirnya diperiksa tim penyidik Dirkrimum Polda Sumut, Senin (19/2). 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa NW dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi dari seorang pria berinisial Afnir, yang mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh NW dengan modus penerimaan anggota Polri. 

"Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas Laporan Polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan," katanya. 

Sementara itu, Menurut pengacara Afnir, Ranto Sibarani SH menjelaskan bahwa korban telah ditipu dengan total kerugian lebih dari Rp1,35 miliar oleh NW. 

"Wanita tersebut diduga telah menjanjikan kepada kliennya (Afnir) bahwa anaknya dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang," jelas Ranto. 

Anehnya, terduga penipu tersebut malah melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp330 Juta. 

"Padahal klien kami memang memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari klien kami, kami menduga laporan NW tersebut mengada-ada hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami lebih dari Rp1,3 miliar," terang Ranto. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut