get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Tukang Las Tipu Tetangga Sendiri, Uang Rp140 Juta Dibawa Kabur Demi Kebutuhan Sehari-hari

TKD Sumut Bantah NW Donator Utama Capres Prabowo-Gibran 

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:30 WIB
header img
Kuasa Hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumatera Utara (Sumut) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengeluarkan pernyataan tegas terkait keterangan Alamsyah SH, MH, selaku kuasa hukum NW, yang mengatakan bahwa kliennya adalah donatur utama paslon Pilpres 02 di Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikan Alamsyah SH, MH, kepada sejumlah wartawan, usai mendampingi kliennya NW  memenuhi panggilan Dit Reskrim Polda Sumatera Utara, sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan anggota (Bintara) Polri, Senin (19/2) kemarin. 

Saat itu, Alamsyah didampingi beberapa rekannya yang merupakan kuasa hukum NW, mengatakan bahwa NW adalah donatur utama Pilpres untuk paslon 02 di Sumatera Utara. Bahkan disebut Alamsyah, kliennya adalah sosok dermawan. 

Seperti dilihat dari akun medsos Tiktok 'TKP Medan' Alamsyah SH, MH beberapa kali menyebut kliennya NW adalah donatur utama Paslon Pilpres Prabowo-Gibran. 

Atas pernyataan yang menyatakan NW sebagai donatur utama Prabowo-Gibran tersebut, Kuasa Hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH, menyatakan tidak ada hubungan antara donatur dengan laporan tipu gelap tersebut, Ranto Sibarani bahkan telah meminta tanggapan Wakil Ketua TKD Sumut, Sugiat Santoso. 

Kata Ranto, Sugiat Santoso memberikan pernyataan tegas bahwa TKD Sumut tidak mengenal yang namanya NW alias Bunda NW. Sugiat juga menegaskan bahwa NW alias Bunda NW tidak pernah sebagai donatur utama Tim Kemenangan Daerah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut