get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 29 Kg Sabu Disita

Bandar Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 09 Februari 2022 | 12:54 WIB
header img
Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup (Foto: Istimewa)

JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. "Sedangkan barang bukti sabu 5 kg dan pistol jenis airsoftgun diambil untuk dimusnahkan," sebutnya.

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak perkara narkoba dan TPPU kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin 31 Januari 2022.
Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda oleh Majelis Hakim pekan depan.

Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan, Selasa (8/2/2022), karena tuntutan belum siap.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut