get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Sumut: Pemahaman Regulasi Kunci Cegah Sengketa Pilkada

Masa Tenang, Bawaslu Sumut Awasi Ketat Praktek Politik Uang

Minggu, 11 Februari 2024 | 21:45 WIB
header img
Bawaslu Sumatera Utara menggelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan dengan melibatkan para stakeholder di Provinsi Sumatera Utara dan juga beberapa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta panwascam di Kota Medan, Minggu (11/2). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Bawaslu Sumatera Utara menggelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan dengan melibatkan para stakeholder di Provinsi Sumatera Utara dan juga beberapa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta panwascam di Kota Medan, Minggu (11/2). 

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapri Lubis, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan apel ini berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Melekat Pemilu Tahun 2024.

Ada beberapa hal penting yang perlu diingat oleh pengawas pemilu di akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang hingga pemungutan suara. 

"Saya minta kepada pengawas pemilu di seluruh jajaran, baik itu tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan TPS, agar memastikan proses pelaksanaan masa tenang tidak ada lagi kampanye," ujar Aswin. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan efektif dalam tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. 

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan seluruh jajaran Bawaslu se-Sumatera Utara wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilu.

Aswin juga mengajak peserta pemilu di Sumatera Utara untuk menertibkan APK yang masih terpasang secara mandiri dan menghentikan kegiatan kampanye. 

Pada masa tenang, tidak ada penyebaran bahan kampanye dan diharapkan mencegah Money Politic. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut