get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pencurian Pipa Besi di Jembatan Sungai Deli Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Belawan

Selasa, 06 Februari 2024 | 17:52 WIB
header img
Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Belawan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang ayah berinisial S (47) tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 5 bulan di Belawan, Kota Medan. Pelaku kini berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S. Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasatreskrim Iptu Riffi Noor Faizal, Selasa (6/2/2024).

Riffi Noor Faizal menyebut, kejadian itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tidak terpuji sang ayah tiri kepada ibu kandungnya.

"Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali," ungkap Riffi Noor Faizal.

"Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan," tambah Riffi Noor Faizal.

Mendapat laporan itu, sambung Riffi Noor Faizal, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. "Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," jelas Riffi Noor Faizal.

Atas hal itu, ujar Riffi Noor Faizal, Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," terang Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, Riffi Noor Faizal menyampaikan bahwa tersangka S akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik," pungkas Riffi Noor Faizal.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut