BINJAI, iNewsMedan.id- Pengacara muda Kota Binjai, Ade Rinaldy Tanjung SH kecewa dengan kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.
Kekecewaan itu berawal saat pihak Polres Binjai memberikan penangguhan terhadap tersangka kasus penipuan minyak goreng berinisial HK.
"Awalnya kan si Heri ini diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan itu," jelas Ade, Minggu (4/2/24).
Namun, lanjut Ade, tanpa ada pemberitahuan, Polres Binjai mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka HK dengan berbagai alasan.
"Jadi tersangka itu ditangguh dengan alasan klasik seperti kalau tersangka memiliki penyakit akut hingga pihak polisi yakin kalau tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak kabur," ujar Ade.
"Bisa saja tersangka mengulangi perbuatannya, kabur hingga menghilangkan barang bukti. Hal ini bisa saja terjadi," bebernya.
Editor : Ismail