get app
inews
Aa Read Next : Dipukuli Oknum Kepala Sekolah, Siswa SMK di Nias Selatan Meninggal

Kronologi Ganja Seberat 24 Kg asal Sumut Gagal Diselundupkan ke Kota Pangkalpinang

Jum'at, 02 Februari 2024 | 08:00 WIB
header img
Kronologi Ganja Seberat 24 Kg asal Sumut Gagal Diselundupkan ke Kota Pangkalpinang. (Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR)

BANGKA BARAT, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 24 kilogram asal Sumatera Utara (Sumut) tujuan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah didampingi Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo, Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga dan Plt Pasi Intel Kodim 0431/BB (Bangka Barat)Dedi, menggelar konferensi pers, Kamis (1/2/2024) terkait pengungkapan perkara ini.

Ade Zamrah mengaku hal ini telah sesuai rencana tim gabungan, yang sangat bersabar dan tak mau tergesa-gesa mengamankan koper tersebut, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Hal ini dilakukan untuk mengungkap pemilik sementara barang haram itu.

"Memang ini sudah direncanakan ketua tim yaitu Pak Wakapolres, karena saat tiba di Pelabuhan Mentok, sengaja barang ini belum kita amankan. Karena kalau langsung diamankan, kita tidak bisa menangkap siapa kurirnya. Jadi kita amankan di SPBU Kejora," ucapnya.

Dari penangkapan itu, selain 24 kilogram ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 koper besar, 2 unit handphone, 2 gembok beserta anak kunci dan satu unit motor honda vario.

Saat ini, dua orang pemilik koper berinisial DS (32) dan SD (49), yang diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB (Bangka Barat) dan Polsek Mentok, berhasil menggagalkan penyeludupan 24 kilogram narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (30/1/2024) lalu. 

Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Dimana informasi awal menyebutkan terdapat 2 koper besar tak bertuan yang dititipkan ke seorang sopir travel, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Babar.

Kemudian, anggota polisi yang menyamar mengikuti koper itu hingga ke SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

Selanjutnya, didapati dua orang hendak mengambil koper dan langsung dilakukan penggeledahan. 

Kedua orang ini mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, dan diperintah oleh seseorang yang saat ini sedang didalami pihak kepolisian. 

"Alhamdulillah, kami kembali amankan dugaan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dari Sumut menuju Pangkalpinang. Ganja seberat 24 kilo itu kita amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul, Bangka Tengah," kata Ade Zamrah, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024). 

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut