Namun, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap Suprapto di kediamannya, sudah keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka Irwandi alias Panjang melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Asmiati. Sedangkan Suprapto masih dalam pengejaran," tutur Kapolres.
Kata Maringan, di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni Adnan Ritonga (26), warga Simpang Ranto, Kecamatan Sungai Kanan Labusel, Jumat (26/1/2024) malam.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4 plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp 49.5000.
"Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padang Lawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran," tegas Maringan.
Editor : Jafar Sembiring