get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Polres Labusel Tidak Boleh Tinggalkan TPS

Polres Labusel Ungkap Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan Wanita Lansia, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:20 WIB
header img
Polres Labusel Ungkap Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan Wanita Lansia, 5 Orang Ditangkap. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil mengungkap praktik perdagangan narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan. Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan lima orang tersangka, satu di antaranya wanita lansia

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari dua hari melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, pihaknya meringkus lima orang tersangka, satu di antaranya wanita lansia diduga sebagai pengendali.

"Kelima tersangka kita tangkap dari pengembangan kasus yang kita lakukan. Kita masih memburu pelaku lainnya," kata Maringan, Sabtu (27/1/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa awalnya dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka  jaringan narkoba secara terpisah di Dusun Sumberjo III Pasar III Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dan Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kp Rakyat, Labusel pada Kamis (25/1/2024) malam.

Penyergapan pertama dilakukan di sebuah rumah diamankan tiga tersangka, yakni Poniran alias Kombet (41), Irwandi alias Panjang (41) dan Syahriadi (44). 

"Dari mereka disita barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 8,14 gram btuto, 1  bungkus plastik klip kosong, 2 handphone dan uang tunai Rp120 ribu," jelas Maringan.

Poniran alias Kombet dan Syahriadi berperan sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu tersebut adalah Irwandi alias Panjang.

"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah menyebutkan di rumah tersangka Poniran alias Kombet sering terlihat orang keluar masuk," terang Maringan.

Maringan mengungkapkan, tersangka Irwandi alias Panjang mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Suprapto dan seorang wanita lanjut usia (lansia), Asmiati (53) warga Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

"Asmiati berhasil ditangkap dengan barang bukti buku tabungan Bank BRI dan ATM atas nama Asmiati, HP dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu," ujar Maringan.

Namun, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap Suprapto di kediamannya, sudah keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Tersangka Irwandi alias Panjang melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Asmiati. Sedangkan Suprapto masih dalam pengejaran," tutur Kapolres.

Kata Maringan, di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni Adnan Ritonga (26), warga Simpang Ranto, Kecamatan Sungai Kanan Labusel, Jumat (26/1/2024) malam.

Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4  plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp 49.5000.

"Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padang Lawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran," tegas Maringan.
 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut