get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Musnahkan 38,53 Kg Sabu hingga 193 Butir Ekstasi

Polda Sumut Musnahkan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:50 WIB
header img
Polda Sumut Musnahkan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus mengencarkan penindakan peredaran narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Petugas menggerebek gubuk narkoba di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/1/2024).

Tiba di lokasi, personel bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.

Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 12 orang. Di antaranya, 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Kemudian, petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya gubuk-gubuk narkoba yang diratakan oleh pihaknya di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya.

Lebih lanjut Hadi menegaskan, Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut