get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Buka Puasa Medan 9 April 2024

Suami Bunuh Istri di Kota Medan, Motif Perebutan Hak Asuh Anak

Senin, 15 Januari 2024 | 19:24 WIB
header img
Suami Bunuh Istri di Kota Medan, Motif Perebutan Hak Asuh Anak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Suami tega bunuh istri lantaran perebutan hak asuh anak terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku bernama Hendri Ismail (37) mencekik dan membekap korban Misbah Nasution (26) hingga tewas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa korban merupakan istri kedua Hendri Ismail yang baru dinikahi setahun belakangan. Pelaku menikahi korban lantaran istri pertama tak memberi keturunan.

"Sebelum menikah Hendri dan Misbah juga sepakat bahwa bila mereka memiliki keturunan, hak asuh anak tersebut menjadi milik Hendri. Hal tersebut pun diketahui oleh istri pertama Hendri," ujar Jhon Marbun, Senin (15/1/2024).

Kemudian, sambung Jhon Marbun, Misbah melahirkan anak pelaku pada pertengahan 2023. Kini, usia anak tersebut sudah memasuki 4 bulan.

"Lalu, Hendri menagih janji ke Misbah agar anaknya diserahkan kepadanya," sebut Jhon Marbun.

"Namun dalam perjalanannya (korban) berubah pikiran, korban ini dengan orang tuanya, ya akhirnya tidak terjadi (anak itu diasuh pelaku) lalu korban dan tersangka ini sering ribut," tambah Jhon Marbun.

Jhon Marbun juga mengungkapkan alasan korban tidak memberikan hak asuh. Sebab, pelaku tidak menafkahi korban dan membeli susu sang anak.

"Karena Misbah tidak menepatin janjinya, Hendri merencanakan pembunuhan kepada Misbah," jelas Jhon Marbun.

Lalu, pelaku berpura-pura mengajak korban ke sebuah Losmen Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jum'at (12/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

"Setelah mereka melakukan hubungan mesra si korban langsung dicekik lehernya dan dibekap dengan bantal dan (tangan korban) diikat," terang Jhon Marbun.

Jhon Marbun menyebut, korban pun tewas. Hendri kemudian memasukkan jasad korban ke dalam mobil Toyota Agya yang disewanya.

"(jadi) di Losmen itu ada tempat garasi yang tidak orang bisa tahu, apapun yang terjadi di situ, langsung mayat itu dibawa ke dalam mobil Agya yang di rental pelaku," terang Jhon Marbun.

"Setelah itu, jasad korban dibuang ke lokasi kejadian, keesokan harinya Sabu (13/1/2024) pukul 10.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh sekelompok pelajar SMA yang sedang melintasi lokasi kejadian. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian," tambah Jhon Marbun.

Selanjutnya, sebut Jhon Marbun, polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Selain itu, tambah Jhon Marbun, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepotong sarung bantal warna merah, satu potong handuk warna biru muda, potongan tali plastik.

"Alat-alat itu yang digunakan untuk membunuh korban. Kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Jhon Marbun. 

"Adapun pasal yang kita terapkan Pasal 340 (tentang) pembunuhan berencana dan pasal 338 yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia," pungkas Jhon Marbun.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut