get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Koper di Bandara Kualanamu

Terlibat Jual Beli Narkoba, Guru SMA Negeri di Taput Diciduk Polisi

Senin, 15 Januari 2024 | 15:34 WIB
header img
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TAPANULI UTARA, iNewsMedan.id- Seorang guru SMA Negeri di Tapanuli Utara diringkus polisi karena terlibat jual beli sabu. 

Oknum guru PNS berinisial MKG (50) warga Desa Siparendean,  Kecamatan Pahae Jae, Taput diringkus bersama seorang rekannya berinisial AS, (34 ) warga Desa Siopat Bahal  Kecanatan Pahae Jae Taput. 

"Keduanya diringkus oleh Satuan Narkotika polres Tapanuli Utara di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Minggu (14/1/2024) kemarin," ucap kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing dalam keterangannya, Senin (15/1). 

Lanjut Aiptu W. Baringbing, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan oleh polisi. 

"Pertama sekali berhasil diciduk yaitu tersangka MKG di depan rumah tersangka AS," sebut Baringbing. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 Gr dari kantong celana  tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS untuk mengantar pesanananya sebelumnya," terang Baringbing. 

Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram. 

" Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama," beber Baringbing. 

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu .

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut