get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang PON XXI 2024, Dishub dan Dirlantas Polda Sumut Pastikan Kelancaran serta Keamanan Lalu Lintas

Angkutan Umum Dilarang Turunkan dan Naikkan Penumpang Sepanjang Sisingamangaraja

Rabu, 10 Januari 2024 | 14:53 WIB
header img
Angkutan Umum Dilarang Turunkan dan Naikkan Penumpang Sepanjang Sisingamangaraja. (Foto: Istimewa)

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," tandasnya.

Dalam rapat bersama itu turut hadir Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut