MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut akan mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas. Di mana, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum yang menurunkan dan menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.
Hal tersebut setelah mereka melaksanakan rapat bersama di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2024).
"Angkutan umum mulai dari bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf tidak ada lagi yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Muji menegaskan bahwa pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas.
"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," tegasnya.
Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," tandasnya.
Dalam rapat bersama itu turut hadir Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
Editor : Jafar Sembiring