MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Belawan menuntut mati Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,7 kilogram.
Tuntutan mati itu disampaikan JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/01).
JPU Franciskawati Nainggolan menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut JPU.
Franciskawati menambahkan bahwa perbuatan tersebut, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dengan berat bruto 36,7 kilogram, telah merugikan masyarakat.
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 36.756,7 gram akan dirampas negara untuk dimusnahkan," ucap JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan kasus ini terungkap pada 9 Maret 2023, tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi penyeledupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.
Operasi berhasil dilakukan oleh tim Intelijen Lantamal I Belawan dengan koordinasi dan laporan yang akurat.
Editor : Ismail