TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri yang merupakan bandar narkotika. Pasangan suami istri itu merupakan pengedar narkotika di tempat hiburan malam.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R. Silalahi mengatakan bahwa pasangan suami istri yang diamankan tersebut berinisal J (36) dan M (35) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Keduanya ditangkap petugas di rumahnya dini hari tadi," katanya, Selasa (9/1/2024).
R. Silalahi menuturkan bahwa penangkapan itu berawal saat timnya melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui berinisal J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi dan sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan," tuturnya.
Kemudian, kata R. Silalahi personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
"Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram kemudian ditemukan didalam sebuah tas warna hitam milik perempuan berinisal M, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing atau sekop dan uang tunai Rp536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut dan didapat juga 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong," ungkapnya.
Selanjutnya petugas mengintrogasi terhadap J dan M dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (lidik) dan G (lidik). Selanjutnya kata R. Silalahi tim opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan ke rumah A di Jalan Pendidikan Gg. Tembakau, Lk. I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan melakukan penggeledahan rumah bersama kepling setempat, namun tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.
Editor : Jafar Sembiring