get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Cara Menjual Emas Tanpa Surat? Berikut Ulasannya

Dalam Tempo 2 Jam, Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan di SPBU Asam Jawa

Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:33 WIB
header img
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap pelaku pencurian perhiasan di SPBU Jalan Asam Jawa, Kampung Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku berhasil ditangkap usai petugas melihat CCTV di lokasi kejadian.

"Pelaku yang ditangkap adalah Ardiansyah Lubis (36) dan Tua Saputra Lubis (35). Kedua pelaku tidak bekerja dan merupakan warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba," kata Kapolsek Torgamba AKP M. Ilham Lubis, Sabtu (6/1/2024).

Ilham menuturkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 04.15 WIB di SPBU Jalan Asam Jawa, Kampung Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Korban yang bernama Gustiyani T (30) merupakan seorang perempuan warga di Dusun V, Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

"Dalam kejadian tersebut, korban berangkat dari Medan menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Kijang. Sesampainya di SPBU tersebut, mobil yang dikendari teman korban berhenti untuk beristirahat. Saat teman korban pergi ke toilet SPBU, korban tertidur di dalam mobil yang hanya ditutup tetapi tidak dikunci," tuturnya. 

Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung mengambil satu tas berwarna hitam dengan motif bunga yang berisikan ponsel merek Oppo Reno 5, emas berbentuk anting-anting, berbagai macam kosmetik, dan KTP atas nama Meryda Sialagan.

"Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba," ucap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku disinyalir adalah Ardiansyah Lubis dan Tua Saputra Lubis.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku dan berhasil menemukan mereka di rumahnya di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba dan mengamankan keduanya," terang Kapolsek.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dicuri oleh kedua pelaku, termasuk tas berwarna hitam yang berisikan ponsel, anting-anting emas, berbagai macam kosmetik dan KTP atas nama Meryda Siallagan.

"Polisi hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk mengungkap kasus pencurian ini. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolsek.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut