get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Truk vs Pikap di Jalur Medan-Pematangsiantar, Satu Tewas

Dua Pembunuh Wartawan Siantar Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:56 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

SIMALUNGUN, iNews.id -  Dua orang terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap, salah seorang wartawan media online di Siantar dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan itu.

Adapun kedua terdakwa yakni  Sudjito als Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya  Yudi Fernando Pangaribuan als Yudi (31).

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena  di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.

Majelis hakim kata Bobbi menyatakan  kedua terdakwa  terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut