PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya menghentikan pelarian pria berinisial SB (37) atas kasus pencurian pintu rumah di Jalan Yos Sudarso, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/12/2023). Sebelumnya, SB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama lima bulan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka SB terjadi pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Kala itu, sambung Maria, pelapor bernama M Rayhan Dulamsi Piliang (24), warga Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diperintahkan ayahnya untuk mengecek rumah. Kemudian, pelapor akhirnya pergi ke kediaman tersebut.
"Namun nahas, setibanya di lokasi, korban melihat dua pintu besi telah hilang. Terkejut melihat hal tersebut, pelapor pun kemudian masuk ke dalam rumah," kata Maria, Senin (1/1/2024).
"Saat itulah, korban melihat dua pintu aluminium kamar mandi, satu kasa nyamuk pintu kamar telah dan instalasi listrik yang ada di rumah telah hilang," tambah Maria.
Tak terima melihat hal itu, sambung Maria, korban langsung mendatangi Mapolres Padangsidimpuan untuk membuat laporan pencurian yang terjadi di kediamannya.
"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," jelas Maria.
Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, lanjut Maria, petugas akhirnya menyimpulkan bahwasanya kediaman itu telah disantroni maling.
“Saat petugas mendapat informasi tersangka terpantau di Jalan Kenanga, tim langsung terjun ke lokasi,” ungkap Maria.
Setibanya di lokasi, sebut Maria, Tim Walet mendapati tersangka SB. Alhasil, petugas langsung melakukan penangkapan. “Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan di rumah korban,” terang Maria.
"Oleh Tim Walet, tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Maria.
Editor : Odi Siregar