LABUSEL, iNewsMedan.id - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (20/12/2023).
Petugas mengamankan pria berinisial PH (33) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Areal SPBU Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menyita sabu seberat 0,24 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor.
"Penangkapan itu berawal dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Torgamba. Bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Teluk Pinang, Desa Asam Jawa," ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang R Ginting, Kamis (21/12/2023).
"Lalu, pada Rabu, 20 Desember 2023, IPDA Muhammad Rafi Mahendar Nasution, bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Kemudian, disepakati bertemu tersangka PH di areal SPBU," tambah Endang R Ginting.
Namun, pada saat diamankan, kata Endang R Ginting, tersangka PH sempat membuang 1 paket yang berisi narkotika jenis sabu.
"Pada saat dintrogasi petugas, PH mengaku narkotika itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Andi, warga Kampung Banjar, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang," ungkap Endang R Ginting.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap Andi di rumahnya, namun tidak ditemukan. Alhasil, ia pun berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tambah Endang R Ginting.
Lebih lanjut, Endang R Ginting menyebutkan bahwa pelaku beserta berikut barang bukti kini telah diamankan di Labuhanbatu Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Odi Siregar