get app
inews
Aa Read Next : Pekerja Wajib Tahu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Mengalami PHK

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Jamsostek ke Pekerja Informal Pasar Marelan

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:50 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Jamsostek ke Pekerja Informal Pasar Marelan. (Foto: iNewsMedan.id/Odi Siregar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara menyosialisasikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pekerja informal di Pasar Marelan, Kota Medan, Rabu (20/12/2023).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan kegiatan itu juga mengedukasi masyarakat seputar program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan keabsahan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Harry.

Dalam kegiatan itu, sambung Harry, pihaknya mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Pasar Marelan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini, sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja informal, yang menyumbang lebih dari 60 persen dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia," jelasnya. 

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU menawarkan berbagai manfaat perlindungan. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Peserta hanya perlu membayar kontribusi sebesar Rp16.800 per bulan. Kemudian, diberikan juga opsi untuk menambahkan tabungan dengan membayar tambahan Rp20.000 sebulan.

"Dengan total kontribusi sebesar Rp36.800 per bulan, peserta program ini mendapatkan perlindungan yang cukup signifikan," terangnya.

Harry juga menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. "jika peserta meninggal karena sakit, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," sebutnya.

Sedangkan, peserta meninggal karena risiko kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta.

"Santunan sebesar Rp70 juta itu terdiri dari santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta, serta manfaat tambahan berupa beasiswa dengan jumlah maksimal Rp174 juta," jelasnya.

"Hal ini telah membuktikan bahwa BPJS merupakan lembaga negara yang hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.

Kendati begitu, data BPS dan Bapenas mencatat sekitar 22 persen dari total tenaga kerja informal di Sumatera Utara yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah pekerja informal lebih dari tiga juta orang.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja informal untuk meningkatkan jumlah pendaftaran dan melindungi lebih banyak pekerja di sektor informal," ucapnya.

"BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 40,2 juta pekerja, dengan 7,2 juta di antaranya adalah pekerja informal atau BPU hingga saat ini," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut