LANGKAT, iNewsMedan.id - Sebuah insiden kekerasan terjadi di Dusun V Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada hari Sabtu (09/12/2023).
Seorang pria berinisial S (46) merusak sepeda motor dan menganiaya pemiliknya DY (20) setelah korban menagih uang angsuran yang belum dibayarkan oleh istri pelaku.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma, kejadian ini bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih angsuran hutang istri pelaku, yang memiliki kewajiban membayar selama satu minggu ke koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja.
"Pelaku mengatakan bahwa istrinya tidak berada di rumah dan menyarankan korban mencarinya ke rumah mertuanya atau orang tua istri S," ungkap Iptu Rajendra Kusuma, Senin (11/12).
Pertengkaran mulut antara pelaku dan korban terjadi ketika DY tetap mempertanyakan pembayaran hutang istri pelaku, di mana S bertindak sebagai penjamin.
Pelaku yang emosi masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan kemudian membacok sepeda motor korban, menyebabkannya rusak dan terjatuh bersama korban.
"S melanjutkan kekerasan dengan mengejar korban, memukul pipi kanan dan dada korban dengan menggunakan siku. Korban yang mengalami luka segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Pura," tambah Iptu Rajendra Kusuma.
Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Iptu Rajendra Kusuma.
Editor : Ismail