get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Tukang Las Tipu Tetangga Sendiri, Uang Rp140 Juta Dibawa Kabur Demi Kebutuhan Sehari-hari

Kisah Bhabinkamtibmas Sukses Tipu Perwira Polisi Ratusan Juta Rupiah, Dijanjikan Jadi Kapolsek

Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB
header img
Sidang Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran melakukan penipuan terhadap seorang perwira polisi dengan janji akan menjadi Kapolsek. Foto: iNews TV/Guntur

PALEMBANG, iNews.id - Kejadian penipuan mencengangkan lembaga kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

Seorang bintara polisi yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Pedamaran, melakukan penipuan terhadap seorang perwira polisi dengan janji akan menjadi Kapolsek.

Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam kasus ini adalah Ivan Herwanto. Ia menjanjikan kepada perwira polisi yang menjadi korban bahwa dengan membayar sejumlah Rp150 juta, korban akan diangkat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres OKI.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, Ivan ternyata tidak mampu memenuhi janjinya. Akibat perbuatannya, Ivan dilaporkan ke polisi dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan istri korban, Ivan terlihat sering menutupi wajahnya. Perwira polisi yang menjadi korban penipuan Bhabinkamtibmas ini bernama Andi Pratama.

Andi Pratama mengungkapkan dalam persidangan bahwa pada awalnya, terdakwa menjanjikan bahwa korban dapat mengurus mutasi menjadi Kapolsek asalkan korban membayar sejumlah Rp150 juta. 

Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan mengirim uang sebesar Rp50 juta sebanyak tiga kali melalui bank. Namun, setelah menunggu selama tiga bulan dan melihat daftar mutasi, nama korban tidak tercantum di dalamnya.

Dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh saksi korban. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut