MEDAN, iNews.id- Tidak ada narapidana yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Imlek Tahun 2022. Tiga orang warga binaan Kanwil Kemenkumham Sumut yang beragama Konghucu belum memenuhi syarat memperoleh remisi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra, Senin (31/1).
"Sehingga remisi khusus hari keagaaman Imlek untuk tahun 2022 nihil," ucapnya.
Sebagaimana diketahui remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya narapidana beragama Konghucu.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sumut, saat ini hanya ada tiga orang beragama Konghucu yang menjadi warga binaan di Lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut.
Seorang di antaranya masih berstatus tahanan . Sementara itu, dua orang yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.
"Napi seumur hidup dan napi PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman," terang Bambang.
Untuk keseluruhan jelas Bambang, jumlah warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.337 orang. Rinciannya napi pria berjumlah 25.528 orang dan napi wanita berjumlah 1.154 orang.
"Sedangkan tahanan pria berjumlah 8.321 dan tahanan wanita berjumlah 334," pungkas Bambang.
Editor : Ismail