get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Polres Labusel, Kapolda Sumut Ingatkan Anggota Untuk Perangi Peredaran Narkoba

Polres Labusel Tangkap Kurir Narkoba, Ngaku Dapat Upah Rp50 Ribu Setiap Antar Paket

Jum'at, 24 November 2023 | 20:20 WIB
header img
Polres Labusel Tangkap Kurir Narkoba, Ngaku Dapat Upah Rp50 Ribu Setiap Antar Paket. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap kurir narkoba berinisial YP (15) di Dusun III Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Rabu (22/11/2023). Sementara sang bandar, INO, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur itu, berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan INO di lokasi tersebut.

Kemudian, sebut Maringan, personel Sat Resnarkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan dengan cara under cover buying atau pembelian terselubung.

Di mana, petugas menghubungi INO untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp300.000, lalu disepakati bertemu di Dusun III Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

"Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor langsung mendatangi petugas dan menunjukkan 1 paket diduga berisi sabu. Alhasil, petugas langsung mengamankan YP," jelas Maringan, Jumat (24/11/2023).

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, 1 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor," tambahnya.

Maringan juga mengungkapkan bahwa tersangka YP merupakan anak tiri dari INO. Di mana, YP mengaku mendapat upah senilai Rp50 ribu setiap mengantar barang haram tersebut.

"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap YP. Ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya, dan dirinya mengaku kurir INO atau ayah tirinya untuk mengantar narkotika sabu tersebut dan mendapat upah Rp50.000," terang Maringan.

Lebih lanjut, Maringan menambahkan, INO berhasil melarikan diri pada saat petugas melakukan pengembangan dan kini berstatus DPO.

"Pelaku YP berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Labusel guna proses lanjut," pungkas Maringan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut