get app
inews
Aa Read Next : Hari Buruh 2024, Kapolda Sumut: Mari Berkarya Membangun Bangsa!

Polisi Tetapkan Dokter yang Menyuntikan Vaksin Kosong Kepada Siswa SD Sebagai Tersangka

Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:20 WIB
header img
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat memberikan keterangan pers

MEDAN, iNews.id - Pihak kepolisian secara resmi menetapkan status tersangka terhadap dokter yang menyuntikan vaksin kosong kepada salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Sekolah Wahidin, Medan Labuhan. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa dokter berinisial TGA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Panca kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Panca, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan pada Jumat (28/1/2022) kemarin. Itu dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dr TGA dan sejumlah saksi lainnya. 

Panca mengaku dari hasil penyelidikan mereka, dr TGA tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi. 

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," terangnya. 

Lebih lanjut Panca mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berjalan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang dilakukan. 

"Kita tidak menunggu KMEK karena mereka kan lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya," tandas Panca.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut