MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagai lembaga kunci dalam penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia, berkewajiban menjaga tinggi prinsip integritas dan moralitas. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menekankan pentingnya integritas dan moralitas bagi penyelenggara Pemilu, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan tegaknya demokrasi. Seiring dengan itu, salah satu oknum Komisioner Bawaslu Medan, baru saja dilantik 3 bulan lalu, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan uang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut diduga terkait pemerasan terkait pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
Abdul Halim Wijaya Siregar, Direktur Hubungan Antar Lembaga Institut Kolektif Medan, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan tidak terpuji tersebut. Menurutnya, perilaku seperti ini dapat merusak citra demokrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, serta mengancam marwah Bawaslu sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Insiden ini harus menjadi peringatan besar bagi penyelenggara pemilu agar lebih menjaga integritas dan moralnya karena ini menyangkut marwah lembaga sekaligus tegaknya demokrasi menjelang Pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.
Editor : Ismail