MEDAN, iNews.id - Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena melawan saat hendak ditangkap polisi.
Tersangka Rudi Hardi alias Budi Anduk (37), warga Jalan Pelita IV, Gang Tangga Batu No 4 melakukan perlawanan ketika proses pengembangan curanmor yang dilakoninya. Sementara istrinya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat pengembangan," kata Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (29/1/2022).
Firdaus menjelaska, penangkapan tersangka Budi Anduk dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU.
Di mana, kata Firdaus tersangka beraksi di Jalan Gelas No 19, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11/2021) sore. Dia mencuri sepeda motor matik milik korban Gaby Mutiara Hutagalung (20), warga Jalan Wijaya Kesuma No 153, Keluarga Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
"Selain tersangka Budi Anduk sebagai eksekutor, kita juga menangkap perantara penjualan sepeda motor atas nama Pendri Marulitua Siregar (42), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru," terangnya.
Firdaus menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi bermula dari kedatangan korban menaiki sepeda motor matik ke tempat kos temannya Adel Beru Ginting di Jalan Gelas. Sepeda motor korban kemudian dipinjam saksi untuk membeli bakso.
Setelah selesai, sepeda motor korban diletakkan dengan stang terkunci di parkiran kos tersebut. Namun, ketika hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang.
"Korban bersama saksi kemudian mengecek CCTV dan melihat sepeda motornya dicuri orang tak kenal," jelasnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru. Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mengenali ciri-ciri pelaku.
Begitu mengetahui keberadaan Budi Anduk, petugas langsung menyergapnya di kediamannya. Namun, istrinya berinisial RPK yang disebut terlibat dalam aksi curanmor tersebut tidak ditemukan di rumahnya sehingga masuk DPO.
"Sedangkan tersangka Pendri yang berprofesi sebagai juru parkir ditangkap di kawasan Jalan Gajah Mada Medan," ujar firdaus.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya nekat dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.
"Modus tersangka mengamati sepeda motor yang ditinggalkan korban dan beraksi menggunakan kunci leter T," pungkas Firdaus.
Bersama tersangka disita barang bukti sepeda motor matic yang digunakan untuk beraksi, dua rekaman CCTV dan HP. "Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan," tegas Firdaus.
Editor : Ismail