PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di salah satu warung di Jalan HT Rijal Nurdin, Desa Purbatua PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (8/11/2023) malam.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, serta barang bukti 32 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar mengatakan program Gerebek Kampung Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di tempat tinggalnya. Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi warung yang disinyalir sebagai lokasi peredaran.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati pemilik warung serta seorang pengunjung. Seketika itulah, petugas langsung melakukan penggeledahan," ujarnya Kamis (9/11/2023) siang.
Namun, lanjutnya, saat petugas menggeledah pengunjung yang belakangan diketahui berinisial AYN (36) warga Salambue, petugas mendapati 1 bungkus plastik yang berisikan 32 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti ini, kita temukan di kantong jaket milik tersangka,” ungkapnya.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Padangsidimpuan. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan. Penyidik tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan tersangka,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Sebab, untuk pemberantasan narkoba ini seluruh pihak harus turut serta.
“Di sini kita mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Polres Padangsidimpuan supaya kita dapat memberantas peredaran narkoba. Kita minta, masyarakat jangan takut untuk menginformasikannya kepada polisi,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar