MEDAN, iNews.id - Kasus anggota Satgas PDI Perjuangan menganiaya seorang remaja di Medan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas akan meneliti berkas tersebut untuk selanjutnya disidangkan. Aksi penganiayaan itu terjadi di depan minimarket di Jalan Pintu Air VI, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada 16 Desember 2021 lalu.
Rekaman video aksi penganiayaan itu kemudian sempat viral di jagad maya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelimpahan berkas sudah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hari ini.
Dalam pelimpahan itu, HS, warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, yang menjadi tersangka dalam kasus itu, ikut diserahkan ke pihak kejaksaan.
Pelaku adalah anggota Satgas Cakra Buana, PDIP
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta