get app
inews
Aa Read Next : Ragam Event Berskala Internasional di Danau Toba Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Sumatera Utara

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Resmi Naik, Mulai Berlaku 11 November 2023 

Kamis, 09 November 2023 | 14:31 WIB
header img
Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi resmi naik, mulai berlaku 11 November 2023. Foto: Ist 

JAKARTA, iNews.id - Mulai tanggal 11 November 2023 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola PT Jasamarga Kualanamu Tol akan memberlakukan penyesuaian tarif.

Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp56.000 yang semula Rp51.500. 

Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut