MEDAN, iNewsMedan.id- Eva Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian korban MRA.
"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tidak bermanfaat," tegas Francine Widjojo pada pledoi yang dibacakan dalam sidang 1 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.
Anjing Bogel sudah dinyatakan bebas observasi penyakit menular rabies oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) kemudian diberikan vaksin anti rabies pada 25 Juni 2021 dan 19 Desember 2022 serta masih hidup sampai saat ini atau dua tahun lebih paska dugaan penularaan rabies pada MRA.
"Tidak ada lubang dan sobek pada celana korban, tidak ada luka bekas gigitan hewan pada visum. Saksi Kepling, saksi anak teman korban, dan Jaksa, ketiganya bilang luka gigitan hewan di paha kiri, sedangkan luka pada dakwaan dan visum di paha kanan. Dapat disimpulkan bahwa anjing Bogel tidak menggigit korban," jelas Francine.
Dalam agenda pledoi, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Utara (PDHI Sumut) mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara anjing Bogel khususnya terkait keilmuan tentang hewan dan profesi dokter hewan.
Dalam kedua amicus curae itu disimpulkan bahwa anjing Bogel tidak rabies tanggal 10 Juni 2021.
"Terima kasih atensi, dukungan, dan amicus curiae dari FKH UGM dan PDHI Sumut. Semoga menjadi pertimbangan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Bogel tidak rabies dan Sis Donna bisa dibebaskan," harap Francine.
Editor : Ismail