get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Polres Tanjung Balai Amankan Penumpang Kapal Fery dari Malaysia, Diduga Bawa Narkoba

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:00 WIB
header img
Polres Tanjung Balai Amankan Penumpang Kapal Fery dari Malaysia, Diduga Bawa Narkoba. (Foto: Istimewa)

TANJUNG BALAI, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang penumpang kapal fery dari Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/10/2023) malam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi menyebut pria yang diamankan itu berinisial RE (37), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB Kasat Narkoba mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjung Balai, menerangkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjung Balai yang membawa diduga narkotika jenis sabu," jelasnya, Senin (23/10/2023).

Kemudian, sambung Silalahi, Sat Res Narkoba bersama Opsnal mengamankan RE bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram di Kantor Bea Cukai.

"Lalu, personel juga mengamankan satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass an. Rustam Efendi, satu buah paspor no.E4432192 an. Rustam Efendi dan Satu unit HP Android merk vivo warna biru hitam," ungkapnya.

Alhasil, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Silalahi menyampaikan kronologi dan keterangan yang diperoleh dari Pegawai Bea Cukai Tanjung Balai atas penangkapan RE.

"Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV. INDOMAL EMPIRE kedatangan tanggal 19 Oktober 2023 asal Port Dickson Malaysia, diketahui terdapat kecurigaan terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan psa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama," tuturnya.

Mengetahui hal itu, para personel langsung melakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut.

"Setiba pemeriksaan terhadap tersangka RE didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis shabu (methamphetamine)," sebutnya.

"Kepada tersangka dekenakan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lbh Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut