MEDAN, iNewsMedan.id - Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menegaskan Samsul Tarigan masih berstatus DPO dan dilakukan pencarian.
"Masih DPO yang bersangkutan. Dan masih dicari," katanya saat ditanya wartawan di Polda Sumut, Rabu, 18/10/2023.
Ia pun meminta agar Samsul Tarigan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Kombes Sumaryono menegaskan tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Kalau pun mau bersembunyi, pasti akan segera diketahui tempat persembunyiannya.
"Saya minta masyarakat yang membantu tempat persembunyian, segera melapor. Karena orang yang membantu akan ada tindak pidana yang dikenakan," tegasnya.
Dirkrimum pun membantah rumor yang menyatakan bahwa perkara terkait Samsul Tarigan sudah dihentikan. "Tidak benar itu sudah dihentikan. Kita masih cari keberadaannya," ucapnya.
Samsul Tarigan ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor : DPO/75/V/Res.1.6/2023/Reskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1172/IV/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2023, kasus penyerangan polisi saat melakukan penggerebekan lokasi judi di Desa Namo Rube Julu, Desa Julu, Deliserdang.
Editor : Ismail